NusaHeadline.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai bentuk dukungan terhadap program perumahan rakyat serta keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang telah diimplementasikan secara penuh oleh Pemkab Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi wujud nyata komitmen Bupati dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Hernadi Wibisono, melalui Kabid Cipta Karya, Amruddin, Minggu (13/4/2025).
Amruddin menjelaskan, pembebasan retribusi berlaku untuk bangunan hunian satu lantai dengan luas maksimal 70 meter persegi dan bangunan dua lantai dengan luas di bawah 100 meter persegi.
Sementara untuk bangunan komersial seperti rumah mewah dan gedung perkantoran, tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni di daerah, sekaligus menyederhanakan proses perizinan.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan Pemkab Tanah Bumbu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat dan dianggap sebagai langkah progresif yang memperkuat asas keadilan sosial dalam pembangunan daerah.




